Mengenali Legalitas Produk Obat Tradisional (OT) dan Suplemen Kesehatan (SK) – Hai seller! Apa kamu menjual produk obat tradisional (jamu, herbal) atau produk suplemen kesehatan (multivitamin, minuman stamina) semacamnya? Apakah produk yang kamu jual sudah ada nomor izin edar BPOM-nya?
Maraknya peredaran produk memerlukan kewaspadaan baik oleh pembeli maupun seller karena terdapat risiko masuknya produk ilegal maupun produk palsu pada transaksi di pasaran. Produk ilegal adalah produk yang beredar tanpa memiliki izin edar yang sesuai dari pihak yang berwenang (Badan POM). Sedangkan produk palsu adalah produk yang mirip atau identik dengan produk yang memiliki izin edar, namun diproduksi oleh pihak yang tidak bertanggung jawab (bukan oleh produsennya).
Kenapa Legalitas Produk Itu Penting?
Izin edar bukan hanya soal legalitas, namun juga sebagai pemastian bahwa produk yang beredar telah memenuhi keamanan, khasiat dan mutu produk. Pemastian tersebut dilakukan dan diberikan oleh Badan POM melalui prosedur yang terjamin. Jadi tidak dapat dinyatakan oleh pemilik produk secara pribadi ya seller.
Selain itu, izin edar produk merupakan suatu bentuk pertanggungjawaban dari produsen terhadap produk yang dibuatnya serta dari distributor/seller terhadap produuk yang dipasarkan atau dijualnya.
Wajib bagi seller untuk memastikan produk yang dijual adalah produk legal (memiliki izin edar) sesuai dengan Peraturan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan Republik Indonesia No. 32 Tahun 2019 Tentang Persyaratan Keamanan dan Mutu Obat Tradisional dan Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 11 Tahun 2020 tentang Kriteria dan Tata Laksana Registrasi Suplemen Kesehatan.
Bagaimana langkah untuk mengecek izin edar obat dan suplemen kesehatan? Temukan jawabannya di ulasan Blog elevenia satu ini!
Langkah Mengenali Legalitas Produk yang Perlu Diketahui
Sebagai seller, tentunya kamu mengharapkan keuntungan yang diperoleh dari aktivitas berjualan bukan malah memperoleh masalah di kemudian hari. Terutama karena ketidaktahuanmu dalam menjual produk ilegal yang melanggar ketentuan.
Setiap produk pasti memiliki penandaan/label yang menjelaskan identitas produk tersebut. Identitas inilah yang bisa digunakan untuk mengenali legalitas produk tersebut.
Untuk mengenali legalitas produk, kamu bisa mengenali identitas berikut:
1. Nomor Izin Edar
Izin edar Jamu umumnya tertulis (TR / TI / HT / FF / QD / QI lalu diikuti 9 digit angka), sedangkan izin edar Suplemen umumnya tertulis (SD / SI / SL lalu diikuti 9 digit angka)
2. Nama Produk
Nama produk dapat berupa nama generik atau nama dagang. Nama produk harus sesuai dengan yang disetujui dari BPOM
3. Nama Produsen
Informasi tentang produsen sangat penting untuk memastikan pihak yang bertanggung jawab terkait kemanan, khasiat dan mutu produk
4. Desain Kemasan
Untuk beberapa produsen, mereka mengeluarkan kemasan dengan desain khusus atau unik yang dapat membedakan produk asli dengan produk palsu
Badan POM sebagai pihak yang berwenang mengeluarkan izin edar produk sebagai bukti legalitas produk OT dan SK telah memfasilitasi masyarakat untuk dapat mengecek legalitas produk yaitu dapat melalui Aplikasi BPOM Mobile atau website Cek Produk BPOM.
Baca Juga: 5 Tips Cerdas Memilih Suplemen Tubuh yang Benar
Ini dia langkah cek legalitas produk dari aplikasi dan website resmi BPOM:
1. Melalui Aplikasi BPOM Mobile
2. Melalui Website Cek Produk BPOM
Melalui kedua cara tersebut, kamu dapat mengecek legalitas produk baik dari nomor izin edarnya, nama produknya, juga bisa dari nama produsennya. Pastikan seluruh informasi yang ditampilkan sebagai hasil pencarian sesuai dengan informasi yang ada pada produk ya. Karena ada lho produk yang menggunakan identitas palsu, misalnya mencantumkan izin edar fiktif, atau mencantumkan nama produk yang mirip dengan yang didaftarkan di Badan POM.
Jadi kita tetap harus teliti saat mengecek informasinya. Yuk, berjualan yang aman dan tenang dengan memastikan produkmu legal!
Semoga informasi ini membantu, ya. Jika kamu masih memiliki pertanyaan terkait mengenali dan mengidentifikasi legalitas produk OT dan SK, kamu bisa kontak Call Center BPOM di bawah ini:
- Halobpom:1500533
- Chat (WhatsApp): 08119181533, 081283913538
- Instagram: @bpom_ri, @jawara_bpom
- Subsite: www.ditwasotsk.pom.go.id